Soal:
1. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan:
a.
Pengertian Bank
b.
Sebutkan dan jelaskan fungsi Bank
c.
Peranan Bank Indonesia (BI) dalam perbankan
d.
Sebutkan macam2 bentuk Bank berdasarkan:
1.
Jenis
2.
Kepemilikan
3.
Bentuk Hukum
4.
Kegiatan Usah atau Status
5.
Sistem Penentuan harga
2. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan:
a.
Neraca Bank
b.
Laporan Rugi/Laba Bank
c.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
d.
Laporan Komitmen dan Kontigensi
Jawaban:
1. A. Pengertian
bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
B. Fungsi Bank
1. Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
-Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
-Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
-Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3. Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
C.Peranan
bank indonesia dalam perbankan
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN.
Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan
dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important),
bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank
melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).Selain itu masih
ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring
antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu.
D. sebutkan macam-macam bentuk bank
berdasarkan
1. macam-macam
bentuk bank berdasarkanJenis :
· Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh
bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
· Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai
layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual
jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain
sebagainya.
· Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang
memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan
yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang
terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito
berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
2. macam-macam bentuk
bank berdasrkan Kepemilikan
· Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri.
· Bank milik
swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank
milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi
Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank
Universal, Bank Internasional Indonesia:
· Bank milik
Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum
koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
· Bank milik
campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh
warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank,
Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank,
Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan
Bank PDFCI.
· Bank Milik
Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3. Macam-macam bentuk
bank berdasarkan Bentuk Hukum
Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan
perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.
Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1. Perseroan terbatas
2. Koperasi; dan
3. Perusahaan daerah
4. Macam-macam bentuk
bank berdasarkan Kegiatan Usaha dan Status
· Dilihat
dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status
bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank
dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas
pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian
dengan kriteris tertentu. Status bank yang
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan
seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
-- Macam-macam
bentuk Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan
umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara
mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam
5. Macam-macam bentuk
bank berdasarkan System penentuan harga
Metode Penentuan harga Bank
Dalam penentuan harga digunakan beberapa metode yang
sesuai dengan tujuan perusahaan. Metode penentuan suatu harga produk bank
secara umum terdapat beberapa model, antara lain:
2. A. Neraca
Bank adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan
dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut
per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang
digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
B. Laporan Rugi adalah Laporan mengenai pendapatan dan beban-beban
suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan
tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu
periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan
bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka
seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan
membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan
deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
C. Kualitas
aktiva produktif adalah Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka
pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan
prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
D.Laporan komitmen dan kontigensi adalah
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang
tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu
persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu
bank kepada nasabah atau pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh
suatu bank dari pihak lainnya.Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa
atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak
ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu
bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan,,,Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang.